Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Solusi Buat si Sibuk Kerja, STNK Bisa Diperpanjang Tanpa ke Samsat Lewat Aplikasi Ini

Irsyaad W - Selasa, 12 Agustus 2025 | 08:49 WIB
Pakai aplikasi SIGNAL di HP perpanjang STNK motor lancar tanpa perlu KTP pemilik lama.
Dok MOTOR Plus
Pakai aplikasi SIGNAL di HP perpanjang STNK motor lancar tanpa perlu KTP pemilik lama.

8. Konfirmasi data, termasuk alamat pengiriman dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia

Baca Juga: Wajib Perhatikan, Siapin Dana Segini untuk Buka Blokir STNK Kena ETLE

Makin mudah, sekarang perpanjang STNK tahunan bisa secara online melalui aplikasi SIGNAL Samsat Digital.
Instagram @samsatdigital
Makin mudah, sekarang perpanjang STNK tahunan bisa secara online melalui aplikasi SIGNAL Samsat Digital.

Kemudian untuk pembayaran, dilakukan menggunakan Kode Bayar yang diberikan ketika melakukan proses pengesahan STNK pada aplikasi Signal.

Perlu dicatat, kode bayar pada aplikasi Signal hanya berlaku selama dua jam dan setelah itu akan hangus.

Apabila dalam waktu tersebut belum melakukan pembayaran, maka perlu mengulang proses pengesahan STNK.

Berikut proses pembayaran setelah mendapatkan kode bayar:

1. Klik notifikasi ‘Lanjut Prose Pembayaran’
2. Generate kode bayar, klik ‘Lanjut’
3. Pilih salah satu bank, klik ‘Lanjut’
4. Tampil cara pembayaran, klik ‘Lanjut’
5. Silahkan lakukan pembayaran pajak motor

Pembayaran dapat dilakukan di bank yang sudah dipilih dengan transfer atau secara langsung di teller bank.

Bank yang tersedia BRI, BNI, Mandiri, BCA, BSI, Bank Danamon, atau Bank DKI.

Setelah melakukan pembayaran dan terkonfirmasi, maka aplikasi Signal akan secara otomatis mengirimkan bukti pengesahan STNK dan TBPKP di aplikasi Signal.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa