GridOto.com - Pelaku pencurian Honda Vario milik seorang mahasiswa di dalam area kampus tepatnya di Parkiran Gymnasium Kampus IPB Dramaga Bogor berhasil dibekuk.
Pelaku yang diketahui bernama Ari Purnama alias Ledot diamankan pada Selasa (5/8/2025) malam di salah satu bengkel yang berada di Jalan Raya, Kabupaten Bogor.
Aksi pencurian itu bermula saat korban memarkirkan kendaraanya di dalam area kampus.
Saat akan pulang, korban mendapati motor miliknya tidak ada di lokasi semula.
Korban pun melaporkannya kepada pihak keamanan kampus yang kemudian melakukan pengecekan kamera pengawas.
Dari hasil pengecekan CCTV tersebut, terekam aksi pelaku yang mencuri motor seorang diri.
"Pelaku melakukan pencurian motor dengan cara menjebol kunci kontak menggunakan kunci leter T yang sudah pelaku siapkan," ujar Kapolsek Dramaga, Iptu Desi Triana mengutip TribunnewsBogor (7/8/2025).
Baca Juga: Maling Motor Spesialis Kos Menjamur di Cirebon, Seminggu Panen 15 Unit
Untuk melancarkan aksinya, pelaku juga menyempatkan diri mengganti plat nomor kendaraan yang dicurinya.
Pelaku mengganti pelat nomor kendaraan dari yang seharusnya B 4532 SUY menjadi F 6257 FKI untuk keluar dari area kampus.
"Sepeda motor tersebut pelaku bawa dengan menggunakan jasa ojek untuk diantar ke bengkel terdekat," ungkapnya.
Setelah kendaraan yang telah diganti pelat nomornya itu dibawa ke bengkel, pelaku mencoba untuk mengganti kunci kontak karena motor tidak bisa dihidupkan.
Namun pada saat itu secara tidak sengaja salah seorang temanya melihat kendaraan tersebut sehingga menginformasikannya kepada korban.
Korban yang menerima informasi tersebut pun langsung mendatangi lokasi dan melakukan pencocokan nomor mesin serta nomor rangka motor tersebut.
Baca Juga: Viral Maling Motor di Kota Batu Tak Bisa Dipenjara, Efek Punya Kartu Orang Kebal Hukum
Ketika dicocokan, ternyata nomor identitas kendaraan yang tertera sesuai dengan STNK yang dimiliki korban.
Tanpa pikir panjang korban pun menghubungi pihak keamanan kampus yang kemudian melaporkannya kepada kepolisian.
Pelaku dan barang bukti pun diamankan oleh pihak kepolisian ke Mapolsek Dramaga untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Iptu Desi Triana mengatakan, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat Pasal 363 KUHP dengan pidana maksimal tujuh tahun penjara.
"Kami akan menyelesaikan penyidikan perkara ini dan segera akan melimpahkan berkas perkara kepada kejaksaan negeri cibinong untuk proses lebih lanjut sampai persidangan pastinya," katanya.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR