"Sepeda motor tersebut pelaku bawa dengan menggunakan jasa ojek untuk diantar ke bengkel terdekat," ungkapnya.
Setelah kendaraan yang telah diganti pelat nomornya itu dibawa ke bengkel, pelaku mencoba untuk mengganti kunci kontak karena motor tidak bisa dihidupkan.
Namun pada saat itu secara tidak sengaja salah seorang temanya melihat kendaraan tersebut sehingga menginformasikannya kepada korban.
Korban yang menerima informasi tersebut pun langsung mendatangi lokasi dan melakukan pencocokan nomor mesin serta nomor rangka motor tersebut.
Baca Juga: Viral Maling Motor di Kota Batu Tak Bisa Dipenjara, Efek Punya Kartu Orang Kebal Hukum
Ketika dicocokan, ternyata nomor identitas kendaraan yang tertera sesuai dengan STNK yang dimiliki korban.
Tanpa pikir panjang korban pun menghubungi pihak keamanan kampus yang kemudian melaporkannya kepada kepolisian.
Pelaku dan barang bukti pun diamankan oleh pihak kepolisian ke Mapolsek Dramaga untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Iptu Desi Triana mengatakan, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat Pasal 363 KUHP dengan pidana maksimal tujuh tahun penjara.
"Kami akan menyelesaikan penyidikan perkara ini dan segera akan melimpahkan berkas perkara kepada kejaksaan negeri cibinong untuk proses lebih lanjut sampai persidangan pastinya," katanya.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR