Sekitar pukul 05.30 WITA, mobil tersebut ditemukan dalam kondisi hangus terbakar di Jalan Buana Raya, Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat.
Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Utara.
Polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap RJW tak lama setelah kejadian.
“Saat ini pelaku telah diamankan oleh Polsek Kuta Utara, karena lokasi kejadian awal berada di wilayah tersebut,” jelas Sukadi menukil Kompas.com.
Mobil milik korban dinyatakan ludes terbakar dengan estimasi kerugian mencapai Rp150 juta.
Belum diketahui secara pasti motif pelaku, namun pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.
RJW akan menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.
Belum ada informasi apakah pelaku berada di bawah pengaruh alkohol atau mengalami gangguan kejiwaan saat melakukan aksi nekat tersebut.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR