Ia berencana melakukan gugatan secara perdata, tetapi pihak pelaku selalu sulit untuk diajak proses mediasi.
Cak Ji pun mendengarkan setiap keluhan dan mencatat poin-poin yang ada.
Menurut dia, jika kasus tersebut sudah berupa putusan pengadilan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak bisa melakukan intervensi apapun.
"Itu kan sebenarnya masalah perorangan, enggak ada sangkut-pautnya dengan Pemkot, apalagi kalau sudah ada putusan pengadilan ya kita gak bisa ngapa-ngapain lagi," ucap Armuji.
Diketahui, peristiwa itu terjadi di Jl Klampis Jaya, Sukolilo, Surabaya (7/1/24) sekitar pukul 12.30 WIB.
Baca Juga: Debt Collector Keroyokan Rampas Pajero Sport Milik Mahasiswa, Lima Pelaku Berakhir Dijambak Polisi
Seorang pengemudi Pajero Sport berusia 66 tahun, Oei Kie Lay, menabrak sebuah bangunan percetakan.
Kapolsek Sukolilo, Kompol I Made Patera Negara pun membeberkan kronologi peristiwa tersebut.
"Pelaku mengendarai Mitsubishi Pajero Sport bernomor polisi L 1939 ACR, yang berjalan dari arah selatan menuju ke utara," ungkap Made disitat dari Kompas.com.
Menurut Made, Oei berniat memarkirkan mobilnya di deretan rumah toko (ruko) di lokasi tersebut.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR