“Data itu kemudian kami kirimkan ke Kementerian Perhubungan untuk pengawasan saat uji KIR, serta ke Samsat untuk pengawasan saat proses perpanjangan STNK lima tahunan. Ini menjadi landasan kami untuk melakukan pendekatan lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam tahap penegakan hukum, penindakan akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia melalui operasi kewilayahan.
Tindakan tegas akan diberikan kepada kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan, baik melalui tilang elektronik (ETLE) maupun non-elektronik.
Selain itu, penindakan juga didukung oleh alat timbang seperti Weight In Motion (WIM), jembatan timbang, dan alat timbang portabel yang disiagakan di sejumlah titik strategis.
“Ini bukan hanya soal penilangan, tapi penertiban menyeluruh agar angkutan barang di Indonesia lebih tertib dan aman. Kendaraan yang sudah ditindak juga akan terus kami awasi hingga dilakukan normalisasi,” kata Aries.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR