"Apabila menyebabkan kecelakaan, maka pengendara bisa mendapatkan sanksi denda hingga pidana," ucap AKBP Ojo Ruslani kepada GridOto.com, Selasa (20/5/2025).
"Sesuai Undang Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, pasal 106 ayat 1, menyatakan bahwa pengemudi wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi. Apabila kondisi tersebut menyebabkan kecelakaan maka bisa dikenakan sanksi lebih berat. Pada pasal 359 KUHP menyebutkan bahwa kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dipidanakan dengan penjara hingga 5 tahun," ujarnya.
Aturan Keluar dari Sunroof Mobil Terbuka Saat Bekendara
Berdasarkan fungsi sunroof mobil yang sebenarnya, tidak digunakan untuk mengeluarkan badan.
Sunroof berfungsi sebagai ventilasi terutama di negara-negara yang memiliki empat musim.
Selain itu, sunroof juga beefungsi untuk manambah intensitas cahaya dan memberikan kesan panoramic di dalam mobil.
Oleh karena itu, penumpang dilarang mengeluarkan tubuh melalui sunroof.
Mereka dianjurkan untuk tetap duduk di dalam mobil dan mengenakan sabuk pengaman.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR