Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Begini Cara Atur Google Maps Supaya Terhindar Dari Tilang Ganjil Genap

Ferdian - Jumat, 2 Mei 2025 | 19:30 WIB
Kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta belum diberlakukan.
Gridoto
Kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta belum diberlakukan.

GridOto.com - Sebagian wilayah di DKI Jakarta menerapkan aturan ganjil genap bagi pengguna kendaraan.

Hal ini dilakukan demi menekan kemacetan parah.

Bagi pengendara yang kedapatan melanggar nantinya akan dikenakan denda.

Olah karena itu supaya tidak terkena tilang ganjil genap ini, simak cara mengetahui jadwal hingga rute melalui Google Maps;

Ada dua cara untuk mengatur tanda jalur ganjil genap di Google Maps, yakni sebagai berikut:

1. Melalui menu pengaturan

Buka aplikasi Google Maps di ponsel kalian.

Klik ikon foto profil kalian untuk membuka menu, kemudian pilih menu “Setelan”.

Gulir ke bawah sampai menemukan opsi “Setelan Navigasi”, klik untuk membuka pengaturannya.

Pada bagian “Opsi rute”, lalu klik opsi “Hindari tilang ganjil-genap”.

Pilih jenis pelat nomor mobil yang Anda gunakan, antara ganjil atau genap.

Silakan centang salah satu. Klik “Simpan”.

Baca Juga: Denda Numpuk Segunung, Ini Sebab Kena Tilang Elektronik Tapi Tak Ada Notifikasi

2. Saat mencari rute

Buka aplikasi Google Maps di ponsel kalian.

Buat rute perjalanan ke tempat yang ingin dikunjungi.

Pada kolom pencarian, cari lokasi tujuan, klik “Rute”.

Kemudian pilih titik keberangkatan pada kolom “lokasi awal”.

Saat rute sudah dibuat, klik ikon titik tiga yang berada di pojok kanan atas, pilih “Opsi rute”. Pastikan untuk memilih mobil untuk jenis kendaraannya.

Pada bagian opsi “Hindari tilang ganjil-genap”, pilih jenis pelat nomor mobil yang digunakan, antara ganjil atau genap. Klik “Selesai”.

Setelah selesai melakukan salah satu pengaturan tersebut di atas, Google Maps akan menunjukkan rute yang bisa kalian berdasarkan jenis pelat nomor mobil.

Demikian dua cara mudah untuk mengetahui ruas jalan mana saja yang menjalankan aturan ganjil genap melalui Google Maps.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa