"Yang bersangkutan tahu ada pelanggaran bisa dari pengecekan sendiri dengan booming-nya ETLE atau dari Samsat, saat mau bayar pajak STNK terblokir," kata dia lagi.
Lalu, apa sebab pemotor tersebut bisa tidak mendapat notifikasi tilang apapun meski sudah terkena ETLE sebanyak 61 kali?
Menurut Ojo, beberapa faktor yang menyebabkan surat tilang ETLE tidak sampai antara lain, alamat yang tidak lengkap, pindah alamat, menggunakan alamat orang lain, atau penerima tidak ada saat surat dikirimkan.
"Notifikasi WhatsApp tidak masuk karena pemilik saat registrasi kendaraan tidak mencantumkan nomor handphone, nomor handphone orang lain atau sembarang nomor handphone,"ujar dia.
Oleh itu, Ojo menegaskan, denda pelanggaran sebanyak 61 kali adalah sebuah konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukannya.
"Masyarakat harus sadar betul tentang aturan berlalu lintas dan wajib menaati apa pun kondisinya, apakah ada ETLE atau tidak ada, petugas menilang atau tidak, pelanggaran tidak boleh dilakukan," tegas Ojo.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR