Pemilik kendaraan tidak akan bisa melakukan pengesahan tahunan, perpanjangan pajak, atau balik nama sebelum menyelesaikan denda dan membuka blokir tersebut.
Blokir STNK bersifat administratif, namun tetap berdampak signifikan pada legalitas kendaraan di mata hukum.
Jika tetap dioperasikan di jalan, kendaraan dengan STNK diblokir juga berpotensi terkena sanksi tambahan dalam pemeriksaan kepolisian.
"Kalau tidak dikonfirmasi, maka STNK-nya akan diblokir dan pemilik tidak bisa perpanjang pajak tahunan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ojo Ruslani, (21/4/25) menukil Kompas.com.
Oleh itu, penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk segera mengecek isi surat tilang ETLE, memahami informasi yang tertera, dan menindaklanjutinya sesuai prosedur.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR