Kedua adalah untuk kendaraan pertama, PKB alias Pajak Kendaraan Bermotor yang besarnya 2 persen dari DP PKB atau Dasar Pengenaan PKB.
Berikutnya adalah PPN yang besarnya 12 persen.
"Untuk PPnBM sudah dikenakan atau termasuk di dalam NJKB. Jadi saat APM menyerahkan mobil ke dealer harga itu sudah termasuk pajak barang mewah," sebut sumber GriOto.com dari dealer yang pernah diwawancarai beberapa waktu lalu.
Selain item pajak, ada lagi biaya yang dikenakan oleh dealer kepada konsumen.
Biaya dealer termasuk distribusi. Kisarannya sekitar 10-15 persen.
Sumber tersebut memberikan rumusan secara simpel saja dari angka NJKB menjadi harga on the road.
"Kisarannya naik antara 35-45 persen," ungkapnya.
Nah, kalau lihat pola penerapan harga OTR dibanding NJKB Suzuki di kisaran 37 persen.
Contoh pada All New Suzuki Ertiga dimana NJKB untuk tipe GL MT adalah Rp 189 juta, sementara OTR-nya Rp 259,7 juta.
Maka ada selisih sebesar 37,4 persen lebih mahal harga OTR dibanding NJKB.
Jika menganut pola ini maka harga untuk Suzuki Fronx di kisaran termurah Rp 228 juta dan tertinggi Rp 265 juta.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR