Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wajah Maling Carry Pikap Berubah Pasrah, Aksi Licik di Siang Bolong Terungkap Cepat

Ferdian - Minggu, 30 Maret 2025 | 11:00 WIB
Pelaku pencurian Suzuki Carry modus jadi pembeli berhasil dibekuk polisi dengan cepat. Wajah tegang di kantor polisi
Istimewa/TribunMedan
Pelaku pencurian Suzuki Carry modus jadi pembeli berhasil dibekuk polisi dengan cepat. Wajah tegang di kantor polisi

GridOto.com - Aksi pencurian Suzuki Carry pikap dengan modus licik satu ini berhasil dibongkar Polres Padangsidimpuan.

Diketahui seorang pria berinisial PRB (44) ditangkap setelah nekat membawa kabur pikap nopol BK 8761 YT dengan modus erpura-pura sebagai pembeli.

Polisi bertindak cepat dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Sidangkal, kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kejadian ini bermula pada Selasa, 25 Maret 2025, pukul 15.30 WIB.

Korban, Edi Darman Batubara (44) sedang mencuci mobilnya di kawasan Jalan Kenanga.

Tersangka PRB mendekat, berpura-pura tertarik membeli mobil tersebut, dan meminta melihat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Setelah mendapatkan STNK, pelaku tiba-tiba mengaku sebagai pemilik sah dan langsung membawa kabur kendaraan, meninggalkan korban dalam kebingungan.

Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Padangsidimpuan pada 26 Maret 2025, pukul 17.00 WIB, dengan Laporan Polisi Nomor LP/162/III/2025/SPKT Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut.

Merespons laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif.

Baca Juga: Ditabrak Harley-Davidson Street Glide Renville Antonio, Sopir Suzuki Carry Justru Ditetapkan Tersangka

Berbekal informasi dari korban dan saksi-saksi, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka.

Pada hari yang sama pukul 17.00 WIB, tim Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan meringkus PRB di Sidangkal. Mobil hasil curian pun berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Dua saksi, Muhammad Sofian Hadi Ritonga (47) dan Syawal Parlindungan Siregar (43), turut memberikan keterangan yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam kasus ini.

Barang bukti lain yang disita antara lain satu lembar surat keterangan dari Mandiri Finance.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan.

"Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan kesigapan polisi dalam menindak kejahatan di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan," ujar Kapolres dikutip TribunMedan.

Saat ini, tersangka telah ditetapkan sebagai tahanan dan berkas perkaranya sedang dalam proses penyelesaian untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

Polres Padangsidimpuan juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus kejahatan serupa dan segera melapor jika mengalami kejadian mencurigakan.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa