Berbekal informasi dari korban dan saksi-saksi, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka.
Pada hari yang sama pukul 17.00 WIB, tim Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan meringkus PRB di Sidangkal. Mobil hasil curian pun berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Dua saksi, Muhammad Sofian Hadi Ritonga (47) dan Syawal Parlindungan Siregar (43), turut memberikan keterangan yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam kasus ini.
Barang bukti lain yang disita antara lain satu lembar surat keterangan dari Mandiri Finance.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan.
"Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan kesigapan polisi dalam menindak kejahatan di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan," ujar Kapolres dikutip TribunMedan.
Saat ini, tersangka telah ditetapkan sebagai tahanan dan berkas perkaranya sedang dalam proses penyelesaian untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Polres Padangsidimpuan juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus kejahatan serupa dan segera melapor jika mengalami kejadian mencurigakan.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR