GridOto.com - Warga Jawa Barat kini dimanjakan dengan segala kemudahan birokrasi oleh Gubernur Jawa barat, Dedi Mulyadi.
Termasuk pembayaran pajak kendaraan yaitu motor dan mobil bekas yang bisa dilakukan tanpa KTP pemilik asli.
Solusi dari Kang Dedi Mulyadi (KDM) memang top markotop, karena wajib bayar tidak perlu mencari alamat pemilik lama.
"Saya sudah beri solusinya," kata Dedi dikutip dari Kompas.com.
Caranya, Samsat bekerja sama dengan Dinas Kependudukan kota dan kabupaten untuk mencari KTP pemilik pertama kendaraan.
Nanti dikirim data digitalnya setelah meminta izin dari pemilik KTP awal.
Data digitalnya tersebut, kata Dedi, bisa digunakan untuk memperpanjang pajak kendaraan.
Baca Juga: Alasan KTP Pertama Wajib Jadi Syarat Perpanjang Pajak Tahunan
Data digital merupakan alat bukti yang sah menurut hukum.
"Hari ini tanda tangan digital juga merupakan alat bukti yang sah," tegasnya disitat dari Kompas.com.
Dedi meminta kerja sama semua pihak untuk kelancaran pembayaran pajak ini.
"Mudah-mudahan layanan ini yang terbaik untuk meringankan masyarakat," jelasnya.
Seperti diketahui juga, kini kantor-kantor Samsat di Jawa Barat buka layanan di hari Minggu.
Wajib pajak yang hanya memiliki waktu luang di hari Minggu untuk membayar pajak, bisa memanfaatkan layanan ini.
"Samsat tetap melakukan pelayanan. Apabila ada kekurangan-kekurangan saya mohon maaf, itu bagian koreksi ke depan," kata Dedi melalui unggahan di media sosial dan telah dikonfirmasi ulang Kompas.com, (23/3/25).
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR