Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pria Paruh Baya Ini Bikin Rugi Pemilik Avanza Rp 100 Juta, Awalnya Cuma Begini

Ferdian - Minggu, 9 Maret 2025 | 18:45 WIB
Toyota Avanza yang diamankan polisi sebagai barang bukti unit yang digelapkan
PolresNganjuk
Toyota Avanza yang diamankan polisi sebagai barang bukti unit yang digelapkan

Selanjutnya, keberadaan tersangka diketahui.

Petugas menyergap tersangka saat melintas di Simpang 4 Guyangan, Kabupaten Nganjuk, Kamis (6/3/2025) pukul 01.15 WIB.

Kala itu, tersangka bersama rekannya mengemudikan Toyota Alphard.

"Toyota Avanza sempat digadai di Surabaya."

"Setelah diketahui mobil bermasalah kemudian dibawa atau diantar ke Polsek Pace," paparnya.

Atas perbuatannya, NA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Sementara kerugian yang dialami korban mencapai Rp 100 juta.

"Ancaman pidananya maksimal 4 tahun penjara," ungkapnya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa