Selanjutnya, keberadaan tersangka diketahui.
Petugas menyergap tersangka saat melintas di Simpang 4 Guyangan, Kabupaten Nganjuk, Kamis (6/3/2025) pukul 01.15 WIB.
Kala itu, tersangka bersama rekannya mengemudikan Toyota Alphard.
"Toyota Avanza sempat digadai di Surabaya."
"Setelah diketahui mobil bermasalah kemudian dibawa atau diantar ke Polsek Pace," paparnya.
Atas perbuatannya, NA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Sementara kerugian yang dialami korban mencapai Rp 100 juta.
"Ancaman pidananya maksimal 4 tahun penjara," ungkapnya.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR