GridOto.com - NA, warga Desa Togokan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, diringkus personel Polres Nganjuk.
Pria 47 tahun tersebut diduga menggelapkan Toyota Avanza rental berwarna putih dengan Nopol B 2573 SED.
Korbannya, SL (52) warga Desa Babadan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengatakan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi di wilayah hukumnya itu diungkap Polsek Pace.
Ini berawal ketika tersangka menyewa mobil korban sejak Agustus 2024.
Namun, hingga tahun berganti, mobil tersebut tak kunjung dikembalikan.
Korban lantas memutuskan melaporkan hal ini ke Polsek Pace.
"Tersangka juga sulit dihubungi oleh korban," katanya dikutip SuryaMalang.com, Sabtu (8/3/2024).
Kapolsek Pace, AKP Pujo Santoso menjelaskan usai mendapat laporan korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Coreng Nama Korps, Ini Peran Oknum Anggota TNI di Kasus Penggelapan Brio Rental
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR