Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Modifikasi Toyota Kijang Krista, Buat Pemiliknya Terancam Denda Rp 60 Miliar

Irsyaad W - Sabtu, 8 Maret 2025 | 12:30 WIB
Detik-detik penangkapan Toyota Kijang Krista yang dipakai menimbun Solar Subsidi oleh Ditreskrimsus Polda Sumut
YouTube/Tribun Medan Official
Detik-detik penangkapan Toyota Kijang Krista yang dipakai menimbun Solar Subsidi oleh Ditreskrimsus Polda Sumut

GridOto.com - Seorang pria berinisial MIS pemilik Toyota Kijang Krista terancam denda Rp 60 miliar.

Denda selangit tersebut atas isi kabin dari Kijang Krista tersebut.

Karena Ia sudah memodifikasi Kijang Krista miliknya menjadi siluman.

Di dalam interior teronggok tangki besar yang bisa menampung ribuan liter Solar Subsidi.

Yup, MIS ditangkap Polda Sumut karena menjadi penimbun Solar Subsidi.

Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rudi Rifani, mengatakan, MIS ditangkap seusai menjalankan aksinya di SPBU yang berada di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, (6/3/25).

"Modus pelaku ini memodifikasi Toyota Kijang Krista dengan memasang satu baby tank berkapasitas 1.000 liter di dalam mobil," ujar Rudi dalam keterangan tertulisnya, (7/3/25) melansir Kompas.com.

Baca Juga: Isi Kabin Daihatsu Ayla Bikin Pegawai SPBU Terancam Denda Rp 60 Miliar

Dalam lingkaran merah, Toyota Kijang Krista saat dipantau Polisi tengah menimbun Solar di SPBU Pertamina
YouTube/Tribun Medan Official
Dalam lingkaran merah, Toyota Kijang Krista saat dipantau Polisi tengah menimbun Solar di SPBU Pertamina

"Selain itu, ia juga memasang pompa minyak otomatis yang mengalirkan solar dari tangki mobil ke dalam baby tank setiap kali mengisi bahan bakar di SPBU," katanya.

Rudi mengatakan, dalam sehari diduga pelaku menjalankan aksinya lebih dari sekali.

Sebab, MIS juga memiliki 10 barcode MyPertamina untuk pembelian solar subsidi dengan pelat nomor yang berbeda-beda.

"Hal ini memungkinkan pelaku untuk mengisi solar subsidi di berbagai SPBU tanpa terdeteksi sebagai pengisian berulang," kata Rudi.

Rudi menjelaskan, pelaku diduga tidak beraksi sendirian. Pihaknya kini juga tengah memburu kelompok MIS.

"Kami menduga masih ada jaringan atau modus lain dalam praktik penyelewengan BBM bersubsidi ini dan kami akan terus mendalami keterangan pelaku,” ujar Rudi Rifani.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya, mengatakan diduga usai memperoleh BBM subsidi, pelaku menjualnya ke pihak lain.

Baca Juga: Interior Toyota Agya Kuning Meleleh di SPBU, Angkut Benda Tak Lazim di Dalam Kabin

Baby tank berkapasitas 1.000 liter terpasang di dalam kabin Toyota Kijang Krista untuk menimbun Solar dari beberapa SPBU di Sumatera Utara
Dok. Polda Sumut
Baby tank berkapasitas 1.000 liter terpasang di dalam kabin Toyota Kijang Krista untuk menimbun Solar dari beberapa SPBU di Sumatera Utara

Dia menegaskan tindakan itu ilegal. Pihaknya berkomitmen akan menindak tegas pelaku penyelewengan BBM tersebut.

"Solar subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk diperdagangkan secara ilegal demi keuntungan pribadi," tuturnya.

"Kami akan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Yudhi mengatakan, kini MIS ditahan di Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.

Dia dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar," tutur Yudhi.

Baby tank kapasitas 1.000 liter yang ditanam di dalam kabin Toyota Kijang Krista untuk menimbun Solar
YouTube/Tribun Medan Official
Baby tank kapasitas 1.000 liter yang ditanam di dalam kabin Toyota Kijang Krista untuk menimbun Solar

Puluhan barcode dan pelat nomor palsu yang digunakan pemilik Toyota Kijang Krista untuk beli Solar di SPBU
YouTube/Tribun Medan Official
Puluhan barcode dan pelat nomor palsu yang digunakan pemilik Toyota Kijang Krista untuk beli Solar di SPBU

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa