GridOto.com - Karir oknum Polisi berpangkat Iptu terancam berakhir atas perbuatannya sendiri.
Karena Ia telah merugikan pemilik Mitsubishi Pajero Sport dengan nilai Rp 450 juta.
Tindakan oknum Polisi itu hingga timbul kerugian fantastis, karena Pajero Sport hasil rental tersebut digelapkan dengan dijual ke orang lain.
Korbannya yaitu Said Mukhsin (40) di Pekanbaru, Riau. Sedangkan pelakunya yaitu Iptu DTH (37).
Iptu DTH dibekuk oleh unit Reskrim Polsek Tenayan Raya.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dody Vivino, membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, yang bersangkutan (Iptu DTH) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan penggelapan mobil," ujar Dody saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, (13/2/25) disitat dari Kompas.com.
Baca Juga: Mobil Rental Dipermainkan Oknum Polisi Pangkat Brigpol, Pemilik Curiga GPS Mati
Dody mengungkapkan motif pelaku menggelapkan Pajero Sport tersebut adalah untuk dijual, dan uang-nya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Tersangka melakukan penggelapan tersebut untuk dijual, dan uang hasil penjualan dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan urine, Dody menyatakan Iptu DTH negatif dari penggunaan narkoba.
Lebih lanjut, Dody menjelaskan kronologi penggelapan Pajero Sport tersebut.
Berawal korban dan pelaku bertemu dengan kesepakatan sewa Pajero Sport kepada Iptu DTH selama satu bulan, (29/2/24).
Namun, setelah masa rental berakhir, pelaku tidak mengembalikan Pajero Sport tersebut.
Korban kemudian melacak keberadaan Pajero Sport itu melalui GPS dan menemukan mobil berada di Jalan Bukit Rahayu, Tenayan Raya, Pekanbaru, namun tidak bergerak.
Baca Juga: Polisi Bawa Toyota Fortuner Diamankan Pengusaha Sewa Mobil, Diduga Lakukan Kejahatan Ini
Saat korban mendatangi lokasi, Ia menemukan Pajero Sport tersebut telah dijual kepada seseorang bernama Afril Prima.
"Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polsek Tenayan Raya, dengan kerugian Rp 450 juta," kata Dody.
Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial, memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Dalam proses penyelidikan, pihaknya menemukan pelaku di perumahan Indrapuri, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, dan menangkapnya.
Ketika diinterogasi, Iptu DTH mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tenayan Raya untuk diproses hukum.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR