Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Siapa Saja Pejabat yang Boleh Dapat Pengawalan di Jalan, Ini Aturannya

Hendra - Selasa, 4 Februari 2025 | 20:20 WIB
Ada aturan pejabat yang dikawal petugas Kepolisian
IG/@dashcamindonesia
Ada aturan pejabat yang dikawal petugas Kepolisian

g. Pejabat lainnya atas persetujuan Kapolri

Baca Juga: Patwal Mobil Dinas Raffi Ahmad Arogan? Gini SOP yang Benar Menurut Polisi

Sementara pada ayat 2 disebutkan Pejabat Negara Republik Indonesia sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

1. Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia

2. Ketua/Wakil Ketua MPR

3. Ketua/Wakil Ketua DPR dan DPD

4. Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Agung

5. Hakim Agung

6. Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi

7. Ketua/Wakil Ketua Komisi Yudisial

8. Ketua/Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan

9. Menteri atau pejabat setingkat Menteri

10. Gubernur/Wakil Gubenur

11. Bupati atau Walikota.

Untuk melakukan pengawalan tersebut, berapa jumlah personil yang ditugaskan di

atur dalam ayat berikutnya.

Dalam ayat 3 dijelaskan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
 
berjumlah paling banyak dua personel untuk setiap pejabat, bagi penugasan sebagai ajudan.
 
Berikutnya, enam personel untuk setiap pejabat, bagi penugasan sebagai personel
 
pengamanan dan pengawalan.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa