Penipuan itu terjadi pada pertengahan November 2024 lalu.
Awalnya pelaku datang ke korban untuk menyewa satu unit pikap Mitsubishi Colt t120 SS selama 10 hari.
Pelaku menyewa pikap bernomor polisi AD 9549 WW itu dengan harga Rp 1,5 juta.
Berselang dua hari, pelaku kembali datang menemui korban.
Pelaku kembali menyewa lagi satu unit pikap yang sama.
Namun hingga Minggu (26/1/2025) kemarin, dua pikap itu belum kembali.
"Akibatnya korban mengalami kerugian hingga Rp 125 juta," kata Agung.
Baca Juga: Pertahankan Honda Brio dari Aksi Penggelapan, Bos Rental Meregang Nyawa
Atas kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Cepogo dengan dibantu Resmob Sat Reskrim Polres Boyolali melaksanakan serangkaian penyelidikan.
Pihaknya kemudian mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang bersembunyi di rumah kontrakan.
"Pelaku merupakan residivis. Tersangka pernah menjalani hukuman di Solo dan Wonogiri," tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan 378 Jo 372 KUHP.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR