Dengan berlakunya sistem Cakra Presisi, tilang manual tidak akan lagi diberlakukan.
Mulai hari ini, (20/1/25) penilangan terhadap pelanggar lalu lintas akan dilakukan melalui sebuah sistem otomatis.
Sistem Cakra Presisi akan terhubung dengan kamera pengawas atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) yang dipasang di beberapa wilayah.
Dengan begitu, pengendara yang melanggar lalu lintas dan tertangkap E-TLE Statis maupun E-TLE Mobile akan menerima surat tilang melalui pesan WhatsApp setelah satu menit melanggar.
Pemilik kendaraan yang menerima notifikasi E-TLE melalui WhatsApp kemudian harus melakukan klarifikasi melalui laman http://etle-pmj.id.
Baca Juga: Lakukan Ini Misal Motor Sudah Dijual Tapi Masih Dapat Notifikasi Tilang Via WhatsApp
Setelah mengisi data seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, kode referensi, dan lainnya, pelanggar akan menerima kode bayar yang harus dibayarkan.
Jika pengendara tidak mengklarifikasi pelanggaran, polisi akan memblokir nomor polisi kendaraan.
Sementara, pemilik kendaraan akan mengetahui nomor polisi kendaraannya diblokir saat mereka memperpanjang STNK di kantor Samsat.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR