GridOto.com - Baru-baru ini beredar kabar yang membuat geger soal biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis.
Bahkan juga disebutkan jika masa berlaku bukan 5 tahun, melainkan seumur hidup.
Rumor ini sudah beredar luas di media sosial dan membuat warga penasaran dengan kebenarannya.
Namun, Korlantas Polri melalui akun Instagram resminya, @korlantaspolri.ntmc yang dikutip, (16/1/25) beri bantahan tegas jika isu tersebut tidak benar.
"Sahabat lantas, terkait berita yang beredar bahwa ada pembuatan SIM gratis dan seumur hidup, itu HOAX ya. Kenapa sih, SIM tidak gratis dan Tidak seumur hidup? Karena sudah tertulis di undang-undang ya sahabat lantas," tulis akun Instagram @korlantaspolri.ntmc.
Dalam unggahan itu juga dijelaskan alasan mengapa SIM tidak berlaku seumur hidup.
Hal itu sudah tercantum dalam Undang-undang (UU) tahun 2009 Pasal 88 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).
Baca Juga: BPJS Belum Cukup, Muncul Rencana Perpanjang SIM Wajib Lunas Pajak Kendaraan Dulu
Pada UU tersebut dijelaskan bahwa SIM berfungsi:
(1) sebagai bukti kompetensi mengemudi
(2) sebagai registrasi Pengemudi Kendaraan Bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap Pengemudi:
(3) data pada registrasi pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan dan identifikasi forensik kepolisian.
Untuk regulasi tarif atau biaya pembuatan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.
Pasal 1 menyebutkan, jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, antara lain meliputi penerimaan dari:
- Pengujian untuk penerbitan SIM baru
- Penerbitan perpanjangan SIM.
Baca Juga: Kapan Syarat Baru Perpanjang SIM Wajib Lunas Pajak Kendaraan Berlaku? Ini Jawabannya
Adapun untuk biaya pembuatan SIM A sebesar Rp 120.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM A dikenai biaya sebesar Rp 80.000 per penerbitan.
Sementara untuk biaya pembuatan SIM C baru sebesar Rp 100.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan Rp 75.000.
Namun, ini belum termasuk biaya tes kesehatan yang mengikuti kebijakan tarif klinik, tes psikologi, biaya admin, biaya pengemasan dan biaya pengiriman dan SATPAS ke rumah pemohon.
Lihat postingan ini di Instagram
| Editor | : | Panji Nugraha |
| Sumber | : | IG/@korlantaspolri.ntmc |
KOMENTAR