(2) sebagai registrasi Pengemudi Kendaraan Bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap Pengemudi:
(3) data pada registrasi pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan dan identifikasi forensik kepolisian.
Untuk regulasi tarif atau biaya pembuatan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.
Pasal 1 menyebutkan, jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, antara lain meliputi penerimaan dari:
- Pengujian untuk penerbitan SIM baru
- Penerbitan perpanjangan SIM.
Baca Juga: Kapan Syarat Baru Perpanjang SIM Wajib Lunas Pajak Kendaraan Berlaku? Ini Jawabannya
Adapun untuk biaya pembuatan SIM A sebesar Rp 120.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM A dikenai biaya sebesar Rp 80.000 per penerbitan.
Sementara untuk biaya pembuatan SIM C baru sebesar Rp 100.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan Rp 75.000.
Namun, ini belum termasuk biaya tes kesehatan yang mengikuti kebijakan tarif klinik, tes psikologi, biaya admin, biaya pengemasan dan biaya pengiriman dan SATPAS ke rumah pemohon.
Lihat postingan ini di Instagram
| Editor | : | Panji Nugraha |
| Sumber | : | IG/@korlantaspolri.ntmc |
KOMENTAR