GridOto.com - Viral di media sosial mobil Lexus dengan pelat nomor RI 36 yang dikawal petugas patroli dan pengawalan (patwal) membelah kemacetan.
Parahnya ketika motor patwal tersebut menyalakan lampu strobo, nampak petugas tersebut menunjuk-nunjuk sopir taksi.
Hal ini menimbulkan kritik dari masyarakat yang menilai penggunaan patwal secara sembarangan dan arogan serta mengganggu pengguna jalan lain.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2015, pelat nomor RI digunakan oleh pejabat tinggi negara dan memiliki kode khusus tanpa huruf seri.
Kode ‘RI’ merujuk pada ‘Republik Indonesia’, sementara nomor di belakangnya menunjukkan jabatan atau kementerian terkait.
Baca Juga: Cerita Aiptu Ukke Spesialis Patwal Polda Metro Jaya, Punya Segudang Prestasi
Dalam Kabinet Merah Putih, pelat RI 36 awalnya diduga dipakai oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid.
Namun belakangan sudah diklarifikasi bahwa Nusron Wahid tidak memakai nomor tersebut.
Sebelumnya lagi , pelat tersebut digunakan Menteri Komunikasi dan Informatika, namun telah beralih seiring pergantian jabatan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR