Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mau Punya SIM B1 Umum Harus Punya B1 Polos, Ini Syarat Lengkapnya

M. Adam Samudra - Selasa, 23 April 2024 | 18:15 WIB
Ilustrasi SIM di Polres Metro Tangerang Kota
Fendi
Ilustrasi SIM di Polres Metro Tangerang Kota

GridOto.com - Setiap pengemudi kendaraan bermotor (ranmor) wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Untuk mendapatkan SIM, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) wajib memenuhi persyaratan yang mencakup usia, administrasi, kesehatan, hingga lulus ujian.

SIM di Indonesia terbagi menjadi beberapa golongan, salah satunya SIM B1.

SIM B1 sendiri dibagi lagi menjadi dua jenis, yakni B1 dan B1 Umum.

Masing-masing golongan SIM memiliki fungsi, pemberlakuan, dan persyaratan berbeda.

SIM B1 berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.

Sementara untuk SIM B1 Umum berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram berupa mobil bus umum dan mobil barang umum.

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, ada syarat dan ketentuan pembuatan SIM B1.

Di mana disebutkan biaya tarif penerbitan SIM B1 dan B1 Umum sebesar Rp 120.000.

Lantas yang menjadi pertanyaan berapa lama waktu dari SIM B1 naik ke B1 Umum?

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa