Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Nama Marka Garis Zig-zag Kuning di Jalan, Ketahui Fungsinya

Naufal Nur Aziz Effendi - Sabtu, 23 September 2023 | 19:05 WIB
penampakan marka garis zig-zag kuning di jalan, ketahui nama dan fungsinya.
Dinas Perhubungan Purworejo
penampakan marka garis zig-zag kuning di jalan, ketahui nama dan fungsinya.

GridOto.com - Sebagian pengendara mungkin masih asing kalau menemui marka berbentuk garis zig-zag berwarna kuning.

Marka garis zig-zag berwarna kuning tersebut posisinya berada di sisi jalan dan biasa ditemui di wilayah perkotaan.

Buat yang belum tahu, marka jalan dengan bentuk zig-zag ini biasa disebut dengan marka berbiku-biku.

Marka ini fungsinya sebagai tanda penegasan bahwa area tersebut merupakan zona larangan parkir untuk mobil dan motor.

Contoh marka berbiku-biku
Tribun Jabar
Contoh marka berbiku-biku
Hal tersebut disebutkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia (RI) Nomor 34 Tahun 2014 Pasal 43 berbunyi:

(1) Marka larangan parkir atau berhenti di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dinyatakan dengan garis berbiku-biku berwarna kuning.

(2) Garis berbiku-biku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki panjang paling sedikit 1 (satu) meter dan lebar paling sedikit 10 (sepuluh) sentimeter.

Rambu berbiku-biku biasa muncul di area rawan kemacetan agar kendaraan tidak berhenti sembarangan dan memperparah kepadatan lalu lintas
TribunJogja.com
Rambu berbiku-biku biasa muncul di area rawan kemacetan agar kendaraan tidak berhenti sembarangan dan memperparah kepadatan lalu lintas

Baca Juga: Akhirnya Terjawab, Ternyata Ini Arti Garis Kuning yang Ada di Jalan

Apabila ketahuan melanggar, Dinas Perhubungan daerah setempat memiliki wewenang untuk menderek kendaraan yang parkir di atas marka berbiku-biku.

Selain itu, bisa disimpulkan juga marka berbiku-biku ini memiliki fungsi yang sama dengan rambu dengan simbol P dicoret, yakni dilarang parkir di area tersebut.

Editor : Muhammad Ermiel Zulfikar
Sumber : peraturan.bpk.go.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa