Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pasang Strobo di Bumper Depan, Toyota Alphard Hitam Dihentikan Polisi di Jakarta Selatan

Dia Saputra - Rabu, 15 Februari 2023 | 08:30 WIB
Toyota Alphard yang dihadang petugas karena gunakan strobo.
instagram.com/tmcpoldametro
Toyota Alphard yang dihadang petugas karena gunakan strobo.

GridOto.com - Sebuah Toyota Alhard dihentikan polisi di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/02/2023).

Toyota Alphard berwarna hitam itu dihentikan oleh petugas berwajib karena memasang strobo pada area bumper depannya.

Kejadian itu terungkap dari unggahan akun media sosial Instagram @tmcpoldametro.

Tampak dalam video, petugas yang bernama IPTU Setiyo Utomo melakukan peneguran terhadap pengemudi Toyota Alphard.

"Polri Dit Lantas PMJ menegur pengemudi yang didapati memasang strobo pada kendaraannya," tulis @tmcpoldametro.

Peneguran tersebut dilakukan karena pemasangan rotator di kendaraan pribadi telah menyalahi aturan.

Dalam UU No 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan Pasal 135 LLAJ dijelaskan, lampu strobo atau lampu isyarat hanya boleh digunakan oleh beberapa kendaraan yang mendapat hak utama dan tetap dalam pengawalan pihak kepolisian Republik Indonesia. 

Penggunaan lampu strobo tidak boleh sembarang digunakan, karena dapat mengganggu pengguna jalan lain.

Pasalnya lampu strobo ini dapat memecah konsentrasi pengendara lain dan mengganggu ketertiban lalu lintas sesuai dengan aturan UU Perlengkapan Kendaraan Bermotor No. 2 Th. 2009 dalam Pasal 59. 

aBaca Juga: Spesies Baru Toyota Alphard Pikap Siap Hadir di Tokyo Auto Salon 2023

Jadi sobat GridOto jangan asal pasang ya, kalau tidak ingin diadang petugas berwajib di jalan.

Berikut video petugas berwajib saat memberhentikan pengemudi Toyota Alphard di Jalan Rasuna Said, Kuningan:

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Editor : Fendi
Sumber : Instagram.com/tmcpoldametro

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa