Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sikat! Nggak Ada Dispensasi Pelat Dewa Pada Tilang Elektronik

Hendra - Jumat, 16 Desember 2022 | 12:30 WIB
Ilustrasi mobil pelat dewa yang ditilang karena melangar ganjil genap
Dirlantas Polda Metro Jaya
Ilustrasi mobil pelat dewa yang ditilang karena melangar ganjil genap

GridOto.com- Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran sudah wanti-wanti, tidak ada dispensasi atau pengecualian buat pelat mobil dewa berawalan RF.

Irjen Fadil Imran mengatakannya saat melakukan peninjauan ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Kapolda Metro Jaya menegaskan bahwa pengguna pelat nomor RF tidak akan diberi dispensasi alias pengecualian.

Irjen Fadil menanyakan kepada petugas seberapa banyak pelat RF yang melanggar peraturan lalu lintas.

“Jangan ragu menindak pelat RF,” katanya.

Saat memantau langsung tilang elektronik atau ETLE, Irjen Fadil juga diberitahu petugas bahwa banyak mobil berpelat RF yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Misalnya menerobos lampu merah, tidak menggunakan sabuk pengaman dan lainnya. 

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sudah mengambil langkah untuk membenahi penggunaan pelat nomor dengan kombinasi huruf RF.

Langkah tersebut juga dilakukan sebagai cara untuk memperbaiki citra kepolisian.

Baca Juga: Siapa Bilang Kebal, Polisi Sudah Tilang Ratusan Mobil 'Pelat Dewa' Karena Langgar Ganjil-genap 

“Misalkan ya pelat RF ini. Kami akan lakukan perbaikan serta kaji ulang lagi penggunaannya,” kata Kapolri Listyo.

"Memang pelat RF khusus diberikan kepada fungsi tertentu yang memang ada kaitannya dengan Kepolisian, dinas atau VVIP begitu. Tapi faktanya mungkin masyarakat melihat ‘oh ternyata bukan Polisi’ begitu ya, nah ini yang kami perbaiki,” ujarnya.

Diketahui RF merupakan pelat nomor kendaraan yang memang diperuntukan bagi kepentingan kedinasan kepolisian, serta kementerian atau lembaga.

Hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa