Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Maling Modus Pecah Kaca Mobil yang Sasar Toyota Fortuner Sudah Ditangkap, Ngaku Modal Belajar dari YouTube

Ruditya Yogi Wardana - Jumat, 24 Juni 2022 | 20:20 WIB
Pelaku pencurian bermodus pecah kaca yang menyasar Toyota Fortuner di Klaten, Jawa Tengah diamankan polisi.
Tribunsolo.com/Ibnu Dwi Tamtomo
Pelaku pencurian bermodus pecah kaca yang menyasar Toyota Fortuner di Klaten, Jawa Tengah diamankan polisi.

Baca Juga: Datsun GO Jadi Korban Pecah Kaca, Duit Rp 190 Juta Raib Digondol Maling

Terkait teknik pecah kaca mobil yang digunakan MZ, dirinya menuturkan kalau mendapatkan tekniknya setelah belajar dari tayangan video di media sosial.

"Dari lihat di YouTube pakai busi dipecahin terus dilempar ke kaca, baru satu kali ini (melakukan aksi pecah kaca mobil)," tuturnya.

Menurut Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta, kedua pelaku berhasil ditangkap setelah aksi mereka terekam CCTV warung makan.

Dari rekaman CCTV, polisi melihat pelaku bisa melakukan aksinya hingga menggasak barang berhaga korban yang ada di dalam Toyota Fortuner tadi hanya dalam 30 detik saja.

Setelah mendapatkan barang berharga korban, kedua pelaku langsung kabur dari lokasi kejadian.

"Keduanya berboncengan (kabur), membawa tas milik korban berupa satu buah tas kulit," papar Sumiarta secara terpisah.

Ia menuturkan, pelaku sempat berjalan sekitar 100 meter dan berhenti untuk memerikan isi tas yang ternyata kosong.

Gagal mendapatkan hasil jarahan, pelaku langsung membuang tas beserta isinya di persawahan.

Kemudian para pelaku meninggalkan Klaten untuk mencari mangsa berikutnya di daerah Pacitan, Jawa Timur.

Hanya saja polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan, pada Rabu (15/06/2022).

"Sekitar pukul 06.00 WIB pelaku MZ dan MRH ditangkap di Hotel Graha Prima, Pacitan dan dibawa ke Kantor Polres Klaten untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," imbuh Sumiarta.

Atas kasus pencurian bermodus pecah kaca mobil yang menyasar Toyota Fortuner ini, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Aksi Nekat Maling Pecah Kaca Fortuner di Klaten Ternyata Modal Belajar dari YouTube.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa