Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Aksi Balap Liar di Exit Tol Setono Viral di Media Sosial, Ingat Ada Sederet Sanksi yang Menanti

Ruditya Yogi Wardana - Sabtu, 1 Januari 2022 | 17:05 WIB
Cuplikan aksi balap liar yang digelar di exit tol Setono.
Youtube/Tribun Jateng
Cuplikan aksi balap liar yang digelar di exit tol Setono.

Baca Juga: Atasi Balap Liar yang Marak Terjadi, IMI Bakal Siapkan Sirkuit Drag Race dan Road Race Khusus

Kalau melanggar pasal terebut, pelaku aksi balap liar bisa dijerat dengan sanksi yang sudah diatur dalam pasal 297.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta," isi pasal 297.

Kedua, para pelaku juga bisa dijerat dengan pasal 503 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) karena menggangu ketertiban umum yang menimbulkan kegaduhan.

Para pelaku bisa diberi sanksi hukuman pidana kurungan selama tiga hari atau denda maksimal Rp 225 ribu.

Setelah tahu aturannya, lebih baik sobat GridOto jangan coba-coba untuk ikut aksi balap liar.

Selain sanksinya enggak main-main, aksi ini juga berbahaya untuk pengendara dan pengguna jalan lainnya.

Terakhir, jangan lupa untuk selalu berkendara dengan aman dan hormati pengguna jalan lainnya ya.

Editor : Muhammad Ermiel Zulfikar
Sumber : kuhp,Undang-undang no. 22 tahun 2009,Youtube/Tribun Jateng

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa