Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Niat Menyalip Toyota Avanza, Jeep Wrangler Rubicon Berakhir Rebahan di Semak-semak, Ini Aturan dan Teknik Menyalip yang Benar

Dia Saputra - Rabu, 25 Agustus 2021 | 20:20 WIB
Jeep Wrangler Rubicon rebahan di semak-semak
Polres Tabanan
Jeep Wrangler Rubicon rebahan di semak-semak

GridOto.com - Jeep Wrangler Rubicon terjun ke semak-semak setelah menyalip Toyota Avanza di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk Banjar Delod Rurung.

Lebih tepatnya kejadian tersebut berlangsung di Desa Antosari, Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan, Bali pada Selasa (24/8/2021).

Melansir Tribun-Bali.com, peristiwa ini berawal saat Jeep Wrangler Rubicon melaju di belakang Toyota Avanza.

Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jeep Rubicon tersebut mencoba untuk menyalip Toyota Avanza di depannya.

Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan datang kendaraan jenis truk yang tidak diketahui identitasnya.

Alhasil, pengemudi Jeep Rubicon refleks dan berusaha menghindar ke arah kiri hingga menghantam Toyota Avanza di sampingnya.

Setelah mengenai Toyota Avanza, pengemudi Jeep Rubicon kehilangan kendali dan terjatuh ke semak-semak di tepi jalan.

Beruntungnya tidak ada korban jiwa dalam kejadian yang melibatkan kedua mobil tersebut.

Baca Juga: Ini Catatan Konsumsi BBM Jeep Wrangler Rubicon. Sejauh Apa Jarak Tempuhnya?

"Memang tidak ada korban jiwa. Tapi akibat kecelakaan tersebut, kerugian ditaksir hingga Rp 10 juta," ungkap Iptu I Nyoman Subagia, Kasi Humas Polres Tabanan dikutip dari Tribun-Bali.com.

Sobat GridOto tahu tidak, ternyata menyalip kendaraan tidak bisa asal karena ada peraturannya lho.

Peraturan ini tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas pasal 109, 110 dan 111.

Dalam pasal 109 ditegaskan, pengemudi yang akan melewati Kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur sebelah kanan dari Kendaraan yang akan dilewati.

Ilustrasi saat menyalip kendaraan
gov.uk
Ilustrasi saat menyalip kendaraan

Selain itu, pengemudi juga harus memiliki jarak pandang yang bebas dan tersedia ruang yang cukup.

Apabila kendaraan yang berada di depannya sudah memberi isyarat akan menggunakan lajur atau jalur kanan, maka kendaraan di belakangnya dilarang menyalip.

Pada pasal 110 juga dijelaskan bagaimana tata cara menyalip yang benar saat berada di jalan dua arah tanpa pemisah.

Dijelaskan bahwa pengemudi yang hendak menyalip di jalan dua arah tanpa pemisah, wajib memberi ruang yang cukup di sebelah kanan kendaraan.

Baca Juga: Sebenarnya Seberapa Kencang Jeep Wrangler Rubicon yang Terkenal Macho?

Apabila ada rintangan atau pengguna jalan lain di depannya, maka pengemudi wajib mendahulukan kendaraan yang datang dari arah berlawanan.

Dalam pasal 111 dijelaskan, pengemudi juga dilarang mendahului kendaraan di depannya saat berada di jalan menanjak maupun menurun.

Apabila nekat menyalip saat jalan menurun, maka pengemudi wajib memberi kesempatan kendaraan yang sedang menanjak.

Sekarang sobat GridOto sudah tahu kan aturan menyalip sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas pasal 109, 110, dan 111.

 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa