Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kerap Ditemui di Jalan Layang, Semua Pengendara Wajib Tahu Rambu Peringatan Angin dari Samping

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Jumat, 30 Juli 2021 | 16:40 WIB
Ilustrasi Rambu Peringatan Angin dari Samping
Oto.cekkembali.com
Ilustrasi Rambu Peringatan Angin dari Samping

GridOto.com - Saat melintas di jalan layang, pasti sering melihat rambu lalu lintas dengan gambar kain berbentuk silinder corong уаng dі ikat pada tiang berdiri.

Nah, rambu lalu lintas satu ini adalah rambu peringatan Angin dari Samping

Rambu ini sebagai bentuk peringatan kepada pengemudi, bahwa jalanan yang sedang dilalui memiliki angin samping yang kencang.

"Seperti rambu lainnya, rambu peringatan seperti Angin dari Samping diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001," ujar Dhani Grahutama, Kasubag Tata Usaha UPP Dishub DKI Jakarta, saat dihubungi GridOto.com, Jumat (30/7/2021).

Perlu diketahui, rambu-rambu peringatan sendiri sudah diatur dalam Pasal 3 ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Rambu-rambu Lalu Lintas, Marka Jalan dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas di Jalan.

"Rambu peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan adanya bahaya atau tempat berbahaya di bagian jalan di depannya sehingga pemakai jalan dapat mengetahui sebelum melewati tempat tersebut," bunyi pasal tersebut.

Berdasarkan spesifikasinya, rambu-rambu peringatan identik dengan latar berwarna kuning.

"Dilihat dari bentuknya itu ketupat ya, kemudian latarnya warna kuning, serta lambang anometer sederhana berwarna hitam," kata Dhani.

Baca Juga: Semua Pengendara Wajib Tahu, Ternyata Ini Rambu Lalu Lintas yang Paling Sering Dilanggar

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa