Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Semua Pengendara Harus Tahu, Kapan Aturan Pencabutan SIM Mulai Berlaku? Begini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Kamis, 22 Juli 2021 | 12:45 WIB
Penindakan terhadap pelanggaran ganjil genap
GridOto.com/Muhammad Adam Samudra
Penindakan terhadap pelanggaran ganjil genap

GridOto.com - Beberapa waktu lalu pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merilis aturan baru mengenai penerbitan dan penandaan Surat izin Mengemudi (SIM).

Salah satu yang menarik adalah sistem poin pelanggaran yang akan diterapkan.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, jika akumulasi poin pelanggar sudah mencapai 18 poin, SIM bisa dicabut.

Harapannya, dengan menggunakan sistem poin pelanggaran, pengguna jalan bisa lebih tertib dan disiplin.

Baca Juga: Hore, Polisi Kembali Umumkan Dispensasi Perpanjangan Bagi SIM yang Mati Di Masa PPKM Level 4

Mengingat proses untuk membuat SIM cukup panjang dan ada masa waktu jika SIM dicabut untuk bisa membuat yang baru.

Lantas kapan pencabutan dengan sistem poin tersebut berlaku?

Menanggapi pertanyaan tersebut Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman berikan penjelasan.

Baca Juga: Punya skutik 150 CC, Motor Sport 250 CC dan Harley Davidson, Harus Punya Semua Penggolongan SIM C atau Cukup CII Saja?

"Untuk masalah itu masih dalam proses persiapan koneksi data," kata AKBP Arief kepada GridOto.com, Selasa (22/7/2021).

Jadi, sistem perberlakuan poin pelanggaran menurut AKBP Arief belum diterapkan.

Berbeda dengan penggolongan SIM yang terdapat di peraturan yang sama. 

Editor : Hendra
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa