Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Larangan Mudik Lebaran 2021

Jembatan Suramadu Tidak Boleh Dilewati Pemudik, Begini Penjelasan Dishub

Ruditya Yogi Wardana - Selasa, 4 Mei 2021 | 17:10 WIB
Ilustrasi arus lalu lintas di Jembatan Suramadu
Kompas.com
Ilustrasi arus lalu lintas di Jembatan Suramadu

GridOto.com - Arus kendaraan di Jembatan Suramadu, Jawa Timur (Jatim) nampaknya akan mengalami penurunan saat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Hal itu dikarenakan Pemerintah Pusat berencana menerapkan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021 mendatang.

Kepala UPT P3 LLAJ Bangkalan Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim, A Wahab mengatakan bahwa semua daerah disepakati untuk tidak ada kegiatan mudik.

"Sesuai arahan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, (semua daerah) tidak ada kegiatan mudik. Kendaraan masih boleh beroperasi pada saat larangan mudik, asal tidak dipergunakan untuk kegiatan mudik," ungkap Wahab, dikutip dari Tribunjatim.com, Senin (03/05/2021).

Baca Juga: Jangan Harap Bisa Lolos, Ini 31 Lokasi Penyekatan Larangan Mudik di Jabodetabek

Ia menambahkan, saat larangan mudik Lebaran 2021 diberlakukan, Jembatan Suramadu tidak boleh digunakan untuk kepentingan mudik, baik dari maupun menuju Pulau Madura.

"Jembatan Suramadu tidak boleh untuk kepentingan mudik, karena kendaraan yang bisa beroperasi adalah kendaraan non-mudik. Kalau ada pemudik, pasti ada penyekatan. Teknisnya nanti ada di TNI dan Polri," jelas Wahab.

Wahab menjelaskan, kategori kegiatan non-mudik meliputi perjalanan yang berkaitan dengan pekerjaan dan kepentingan sosial seperti menjenguk keluarga yang sakit, melayat atau mengantar ibu hamil ke rumah sakit untuk bersalin.

"Bagi yang bekerja harus ada surat tugas dari pimpinan tertinggi yang bersangkutan. begitu juga dengan kegiatan sosial harus mendapat keterangan dari kepala desa atau lurah," paparnya.

Baca Juga: Jelang Larangan Mudik Lebaran 2021, Trafik Tol Cipali Naik Jadi 60 Ribu Kendaraan Akhir Pekan Lalu

Editor : Dida Argadea
Sumber : Tribunjatim.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa