Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dirut Transjakarta Usul Pengendara Mobil Porsche yang Lewat Jalur Busway SIM-nya Dicabut, Ini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Senin, 26 April 2021 | 14:56 WIB
Direktur lalu lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo melihatlihat mobil Porsche milik pengendara yang melanggar jalur busway
Dirlantas Polda Metro Jaya
Direktur lalu lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo melihatlihat mobil Porsche milik pengendara yang melanggar jalur busway

Baca Juga: Intip Spesifikasi Higer, Bus Listrik Asal China yang Diuji Coba TransJakarta

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Jati berikan penjelasan.

"Belum bisa dikatakan berat. Kalau berat itu apabila terlibat kecelakaan yang korban meninggal dunianya banyak. Kejadian tersebut lebih kepada etika berkendara," kata Kombes Pol Jati kepada GridOto.com,Senin (26/4/2021).

Sekadar informasi, pengendara itu dijerat dengan Pasal 287 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

 

 

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa