Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wajib Tahu! Ini Dia Standar Waktu Penerbitan Surat Izin Mengemudi

M. Adam Samudra - Rabu, 14 April 2021 | 09:16 WIB
Satpas SIM  Polda Metro Jaya, Da'an Mogot
Adam Samudra
Satpas SIM Polda Metro Jaya, Da'an Mogot

GridOto.com - Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Bahkan SIM pun berbeda berdasarkan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

SIM sendiri pada dasarnya memilik berbagai golongan mulai dari A, B1, B2, C, dan D. Tentu saja hal itu tergantung dari jenis kendaraan apa yang digunakan.

Selama ini, untuk membuat SIM, para pemohon harus mendaftar dan melakukan ujian pada hari yang sama.

Baca Juga: Permudah Masyarakat, Polres Tabanan Resmi Luncurkan Layanan SIM Drive Thru

Lantas berapa sebenarnya standar waktu penerbitan SIM itu?

SIM Baru dan peningkatan

Golongan
- SIM A (120 menit)
- SIM A Umum (180 menit)
- SIM B1 (120 menit)
- SIM B1 Umum (180 menit)
- SIM B2 (180 menit)
- SIM B2 Umum (180 menit)
- SIM C (120 menit)
- SIM D (120 menit)

Sementara standar waktu jika SIM rusak, hilang dan pindah masuk (Mutasi)

- SIM A ( 30 menit)
- SIM A Umum ( 180 menit)
- SIM B1 ( 120 menit)
- SIM B1 Umum (180 menit)
- SIM B2 ( 180 menit
- SIM B2 Umum ( 180 menit)
- SIM C ( 30 menit)
- SIM D (30 menit)

Editor : Hendra
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa