Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ulah Pengendara Motor Knalpot Brong Bikin Warga Sukoharjo Resah, Padahal Sudah Ada Aturannya !

Ruditya Yogi Wardana - Minggu, 7 Maret 2021 | 17:35 WIB
Ilustrasi pengendara motor berknalpot brong yang ugal-ugalan.
kompas.com
Ilustrasi pengendara motor berknalpot brong yang ugal-ugalan.

Perilaku meresahkan dari pengendara motor berknalpot brong ini kerap kali dilakukan saat mereka berada di Sukoharjo hingga pulang ke daerahnya masing-masing.

"Ini sangat meresahkan warga dan pengguna jalan. Kasihan kalau ada rumah di pinggir jalan yang ada lansia, anak kecil atau orang yang sedang sakit," keluh Denny.

Sementara itu, Kapolsek Kartasura, AKP Heldan Wardhana menuturkan, para petugas sudah mendapatkan laporan terkait aksi ugal-ugalan para oknum pengendara motor tersebut.

Para petugas nantinya diturunkan untuk menertibkan para pengendara motor berknalpot brong yang meresahkan ini.

"Kami akan agendakan untuk melakukan penertiban," pungkas Heldan.

Baca Juga: Nekat Pakai Knalpot Brong di Trenggalek? Sia-siap Diciduk Polisi, Ada Aturannya Sob

Ilustrasi penggunaan alat pengukur kebisingan.
Ntmcpolri.info
Ilustrasi penggunaan alat pengukur kebisingan.

Perlu diketahui, penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran pasal 48 ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada pasal 48 ayat 3 disebutkan sejumlah pengukuran minimal sebagai syarat laik jalan kendaraan bermotor, salah satunya kebisingan suara.

Sanksi dari pelanggaran tersebut diatur dalam pasa 285 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," bunyi pasal 285 ayat 1.

Baca Juga: Puluhan Knalpot Racing Dimusnahkan Satlantas Polresta Banjarmasin, Ini Kata Polisi

Editor : Hendra
Sumber : TribunSolo.com,Undang-undang no. 22 tahun 2009,Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa