Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Hati-hati Pelat Nomor Palsu

Mau Pakai Kendaraan Baru Tapi Pelat Asli Belum Keluar, Ini Cara Urus STCK

M. Adam Samudra - Selasa, 2 Maret 2021 | 07:19 WIB
Ilustrasi pelat nomor asli dikeluarkan Polri
Dok.GridOto.com
Ilustrasi pelat nomor asli dikeluarkan Polri

GridOto.com - Bagi kalian yang baru membeli kendaraan baru tentu ada beberapa hal yang harus diketahui, salah satunya pihak kepolisian tidak akan langsung memberikan STNK dan TNKB kendaraan.

Lalu jika tidak ada STNK, bagaimana jika kendaraan bisa diperbolehkan untuk digunakan di jalan raya?

Jangan khawatir, karena pihak samsat dan kepolisian menerbitkan surat jalan untuk kendaraan baru atau Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK).

"STCK adalah surat jalan sementara mobil baru yang diberikan kepada kendaraan sebelum pelat nomor dan STNK resminya keluar," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, Selasa (2/3/2021).

Baca Juga: Begini Syarat Pengurusan Jika STNK dan BPKB Rusak Akibat Banjir

Menurut Fahri, fungsi surat jalan kendaraan bermotor ini bisa dibilang sebagai surat jalan kendaraan pengganti STNK.

"Karenanya ada beberapa kategori bisa menggunakan STCK. Sehingga nomor itu belum didaftarkan di STNK (Pra Regident)," ucapnya.

Sekadar informasi, untuk mendapatkan surat jalan kendaraan baru dari kepolisian, tentu ada syarat dan ketentuan STCK yang perlu dilakukan, di antaranya:

1. Mengisi formulir STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan), ambil di loket samsat.

2. Fotokopi KTP disertai KTP asli (jika tidak ada, kamu bisa menggunakan SIM atau paspor).

3. Izin usaha dari badan usaha yang kamu wakili (dealer, pabrikan kendaraan, importir kendaraan).

4. Melampirkan juga sertifikat uji tipe kendaraan, sertifikat registrasi uji tipe, dan tanda lulus uji tipe kendaraan bermotor (bisa minta ke dealer), surat lulus uji tipe ini juga disebut sertifikat uji tipe landasan.

5. Mengajukan pengajuan permohonan STCK.

Editor : Fendi
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa