Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sebelum Bikin SIM Secara Online, Yuk Kenali Lagi 5 Jenisnya, Ada Apa Aja Sih?

Gayuh Satriyo Wibowo - Sabtu, 20 Februari 2021 | 09:15 WIB
Ilustrasi SIM
Dok. Otomotif
Ilustrasi SIM

GridOto.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berencana mempermudah akses pembuatan dan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online.

Maka dari itu mereka sedang mempersiapkan aplikasi sebagai jembatan dan akan segera diluncurkan.

Dengan adanya aplikasi ini, sobat bisa melakukan pengajuan perpanjangan masa berlaku dan ujian teori SIM dari rumah saja.

Kakorlantas Polri, Irjen Istiono mengatakan, aplikasi ini dapat digunakan untuk semua jenis SIM.

Baca Juga: Ternyata SIM Zaman Dulu Tidak Berbentuk Kartu Seperti Sekarang, Begini Tampilannya

Sekadar informasi, berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 80, SIM dibagi menjadi lima jenis untuk perseorangan.

1. SIM A

SIM ini menjadi bukti bahwa pemilik yang datanya disebutkan dalam SIM tersebut layak dalam mengendarai kendaraan roda empat atau mobil.

Mobil yang masuk dalam kategori SIM A yakni kendaraan penumpang dan barang yang memiliki jumlah berat tak lebih dari 3.500 kg.

Contohnya mobil keluarga seperti Honda Brio, Toyota Avanza, ataupun Mitsubishi Pajero Sport.

Baca Juga: Tidak Perlu Ribet, Aplikasi SIM Online Bisa Perpanjang Hingga Buat Baru dari Rumah, Tapi…

2. SIM B I

Kemudian SIM B I diberikan untuk pengendara mobil angkutan penumpang atau pun barang yang dapat mengangkut berat hingga lebih dari 3.500 kg.

Contoh kendaraan yang pengemudinya wajib memiliki SIM B I adalah bus dan truk.

Editor : Dida Argadea
Sumber : Undang-undang no. 22 tahun 2009

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa