Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pajak Mobil Baru Nol Persen

Soal Hitungan Pajak PPnBM Nol Persen, Gaikindo Tunggu Peraturannya Keluar!

Hendra - Sabtu, 13 Februari 2021 | 10:00 WIB
Usulan PPnBM dibuat nol persen untuk menstimulus industri otomotif
Dok. OTOMOTIF
Usulan PPnBM dibuat nol persen untuk menstimulus industri otomotif

GridOto.com- Pemerintah melalui Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto akan memberikan insentif pajak kendaraan bermotor atau PPnBM nol persen. 

Dalam keterangan persnya di nomor HM.4.6/13/SET.M.EKON.3/02/2021 disebutkan pemerintah memebrikan insentif secara bertahap selama 9 bulan.

Dimana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan.

Insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif akan diberikan pada tahap pertama atau bisa dibilang PPnBM jadi nol persen.

Baca Juga: Jangan Terlalu Senang dengan PPnBM 0%, Sebab Penurunan Harga Lebih Kecil dari Diskon Dealer! Ini Hitungan Perinciannya

Lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50% dari tarif yang akan diberikan pada
tahap kedua.

Dan insentif PPnBM 25% dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.

Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan.

Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), ditargetkan diberlakukan pada 1 Maret 2021.

Jika dilihat dari komponen pengurangan pajak, maka yang diberikan insentif hanya PPN BM atau pajak pertambahan nilai barang mewah. 

Dalam unit kendaraan baru selain ada beberapa komponen pajak selain PPN BM.

Item lainnya adalah PPN, Bea Balik Nama (BBN) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Masing-masing nilainya untuk PPN sebesar 10 persen.

Sementara BBN tergantung daerah, untuk wilayah Jakarta 12,5 persen.

Sementara PKB di angkat 2 persen. 

Baca Juga: Mulai Maret 2021 Beli Mobil Baru Bebas Pajak Barang Mewah, Begini Tanggapan Honda

Sementara PPN BM itu angkanya berkisar 10 persen dan 30 persen dari nilai PPN kendaraan tersebut. 

Jadi kalau melihat dari komponen yang diberikan insentif hanya PPN BM, sejatinya nilainya kurang signifikan. 

Sebagai contoh Toyota Avanza G 1.3 AT yang nilai NJKB berdasarkan Permendagri No. 8/2020 adalah Rp 171 juta.

Maka PPN-nya sebesar Rp 17,1 juta.

Untuk Toyota Avanza yang termasuk MVP, PPN BM-nya 10 persen.

Dengan demikian PPN BM Avanza G 1.3 AT jika mengacu pada press rilis diberlakukan pada 1 Maret adalah Rp 1,71 juta.

Tentu nilai ini kecil sekali untuk menstimulus konsumen. 

Kukuh Kumara. Insentif diharapkan menstimulus penjualan
Dok Pribadi
Kukuh Kumara. Insentif diharapkan menstimulus penjualan

Terhadap hal ini Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara memberi komentar. 

"Kami belum mau memberikan tanggapan dulu terhadap hitung-hitungan insentif," kata Kukuh. 

Ia beranggapan, saat ini pajak mana yang akan diberikan insentif masih belum pasti. 

"Kan aturannya belum, baru keterangan pers dari Menko Ekonomi saja," bilang Kukuh melalui sambungan telepon.

Ia akan memberikan hitungan yang pasti ketika aturan berupa Peraturan Menteri sudah ada. 

"Nanti kalau sudah ada pajak yang mana yang akan diberikan insentif saya akan berikan hitungan pastinya. Karena kalau sekarang, akan masalah jika aturannya berbeda lagi," bilangnya. 

Di luar itu, Kukuh menyambut baik program rileksasi ini.

"Diharapkan akan menstimulus penjualan," jelasnya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa