Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ada Libur Nasional Karena Pilkada, Bagaimana Dengan Pelayanan SIM? Ini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Rabu, 9 Desember 2020 | 09:30 WIB
Zona Praktek yang spesifikasinya mengacu pada Peraturan Kapolri no 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi (SIM).
AHM
Zona Praktek yang spesifikasinya mengacu pada Peraturan Kapolri no 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca Juga: Siap-Siap! Izin Kepemilikan SIM Bisa Dicabut Jika Melakukan Pelanggaran, Kapan Berlaku?

Jika telah habis, maka harus membuat SIM baru sebagaimana dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM.

Adapun persyaratan perpanjangan SIM sebagai berikut:

1. KTP asli beserta fotokopi.
2. SIM asli beserta fotokopi.
3. Bukti cek kesehatan (dilakukan di lokasi).
4. Mengisi formulir perpanjangan masa berlaku SIM (dilakukan di lokasi).

Mengenai informasi biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu, sedangkan SIM C Rp75 ribu.

Biaya tersebut belum termasuk untuk asuransi dan biaya kesehatan.

Editor : Dida Argadea
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa