Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gampang! Begini Cara Ampuh Merontokan Cat di Pelek Motor

Mohammad Nurul Hidayah - Selasa, 1 Desember 2020 | 14:40 WIB
Ilustrasi merontokan cat motor pakai soda api
Nurul
Ilustrasi merontokan cat motor pakai soda api

Gridoto.com - Ada beberapa cara yang bisa kalian lakukan untuk merontokan cat di pelek motor.

Langkah ini bisa berguna untuk kalian yang ingin lakukan pengecatan ulang pada pelek motor.

Cara yang paling banyak dilakukan dengan menggunakan amplas dan digosok manual.

"Kalau cat peleknya masih bawaan motor, digosok pakai amplas saja sudah cukup dan bisa ditiban dengan warna baru," ujar Wahyu Juliansyah dari Sulthon Jaya Motor.

Baca Juga: Catat ! Hanya Beberapa Part Ini Di Motor Yang Bisa Dibikin Chrome

Menurut Wahyu, agar pengamplasan lebih cepat saat awal bisa gunakan dulu amplas kasar baru diikuti dengan amplas yang lebih halus.

"Pertama bisa pakai amplas 120, kemudian pakai 360, 500 dan akhirnya baru 1.200 sebelum ditiban cat baru," tambah Wahyu yang bengkelnya di Jl. Kedongdong, Kp Setangkle No. 3B, Beji, Depok, Jawa Barat.

Cara kedua yang lebih mudah menurut Wahyu yang biasa dipanggil Alex ini, bisa gunakan soda api cair.

"Ini lebih gampang, apalagi buat pelek yang catnya tebal karena pernah dicat ulang juga," tuturnya.

"Cara pakainya gampang, tinggal oleskan saja soda api ke pelek dan biarkan hingga catnya bangun. Jika sudah bangun tinggal dikerok saja sampai catnya bersih," yakin Alex.

Kalau sebagian besar catnya sudah rontok dengan soda api, baru sisanya amplas pakai amplas 500.

Baca Juga: Yamaha RX-King Dibikin Modern, Kaki-kaki Full Upgrade Makin Mentereng

Cat akan terkelupas setelah diolesi soda api
Nurul
Cat akan terkelupas setelah diolesi soda api
Untuk metode perontokan cat menggunakan teknik dibakar tidak disarankan.

"Karena pelek kan berbahan babet, takutnya kalau dibakar nanti malah memuai dan mengurangi kekuatannya," tutup Alex.

Bahaya Piringan Cakram Mobil Sudah Tipis Masih Terus Dipakai

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa