Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bukan Cuma Motor, Rombongan Sepeda Masuk Jalan Tol Bisa Kena Denda Segini

M. Adam Samudra - Selasa, 15 September 2020 | 07:00 WIB
Rombongan pesepeda yang masuk Jalan Tol Jagorawi
Jasa Marga
Rombongan pesepeda yang masuk Jalan Tol Jagorawi

GridOto.com - Menindaklanjuti pelanggaran rombongan pesepeda yang viral menerobos Jalan Tol Jagorawi pada hari Minggu, (13/9/2020) pihak Kepolisian berhasil melakukan penelusuran.

Hal itu terbukti dari penelusuran rekaman CCTV gerbang tol dan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) Km 45 Jalan Tol Jagorawi.

Sebelumnya, rombongan pesepeda yang berasal dari Bekasi dan Pamulang melaksanakan kegiatan bersepeda bersama mulai pukul 07:30 WIB menelusuri jalan perkampungan di sekitar daerah Ciawi.

Pada saat kembali, rombongan terpecah dan sebagian masuk ke dalam jalan tol berjumlah tujuh orang yaitu 6 orang karyawan PT WM dan 1 orang peserta lain.

Baca Juga: Kayak Bosan Hidup, Rombongan Pesepeda Ngeyel Masuk Jalan Tol Jagorawi dan Melawan Arah, Jasa Marga Lakukan Ini

Berdasarkan pengakuan dari rombongan pesepeda tersebut, rombongan tidak melihat rambu-rambu dan tidak mengetahui bahwa jalan yang dilintasi adalah jalan tol.

Kompol Fitrisia Kamila Tasran Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi Korlantas POLRI, menjelaskan rombongan pesepeda sebelum memasuki Jalan Tol Jagorawi sempat menyusuri jalan permukiman sekitar rest area Km 45 lalu keluar melalui Jalan Raya Sukabumi.

Hal ini dipertegas dari keterangan dari security rest area Km 45 Jalan Tol Jagorawi, bahwa pesepeda memulai kegiatannya dengan menyusuri jalan pemukiman di dekat rest area Km 45 pk 08.45.

"Kemudian pada saat kembali, para pesepeda masuk dari Jalan Raya Sukabumi, melewati underpass yang merupakan akses masuk menuju Tol Jagorawi, di mana jalan tersebut tidak ada gerbang tol," kata Kamalia, Senin (14/9/2020).

Baca Juga: Street Manners: Di Jalan, Pesepeda Harus Diutamakan Karena Ada Pasalnya

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Dan atas pelanggaran tersebut, berdasarkan Undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, pasal 64 ayat 4 dijelaskan bahwa:

Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang karena kelalaiannya memasuki jalan tol, dipidana dengan kurungan paling lama 7 hari atau denda paling banyak Rp1.500.000.

“Pelanggaran yang dilakukan oleh rombongan pesepeda tersebut akan dikenakan sangsi pidana berupa pidana kurungan selama 7 hari dan denda paling banyak 1,5 juta," tegasnya.

Atas kejadian tersebut, pihak Kepolisian telah melakukan pertemuan kepada perwakilan pesepeda tersebut, mereka berkomitmen bahwa kejadian tersebut tidak akan terulang kembali.

 

 

Editor : Hendra
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa