Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nekat ke Kota Surabaya Pakai Motor Knalpot Brong? Siap-siap 'Disikat' Polisi, Sudah Segini yang Ditindak Selama Agustus 2020

Ditta Aditya Pratama - Minggu, 30 Agustus 2020 | 21:38 WIB
Ilustrasi penindakan knalpot brong dipotong gergaji
Tribunmadura.com/ALi Hafidz Syahbana
Ilustrasi penindakan knalpot brong dipotong gergaji

Menanggapi knalpot brong sebagai tren, Teddy menegaskan tidak akan membiarkan tren buruk di Jalan Raya Kota Surabaya itu terjadi.

"Tidak boleh ada knalpot brong di Surabaya. Harapan kami, masyarakat bisa sadar kalau itu dapat memunculkan gangguan ketertiban dan jelas melanggar aturan kendaraan atau kelengkapan standar berkendara," tegasnya.

Pelanggar tak hanya akan ditilang, tapi juga kendaraannya akan diamankan dan dibawa ke Satpas Colombo Surabaya.

Para pengguna knalpot brong ditindak sesuai aturan berlalu lintas yang menyalahi persyaratan teknis dan laik jalan yang diatur pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22/2009 dan ambang batas kebisingan yang diatur dalam permen lingkungan hidup No.7/2009.

Meski sudah ikut sidang tilang, kendaraan tidak akan dikembalikan sebelum knalpot diganti dengan yang standar.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pengendara Masih Mokong Pakai Knalpot Brong di Jalan Surabaya, 619 Motor Diamankan

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : Surya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa