Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mercedes-Benz Digugat Nokia Terkait Penyalahgunaan Paten Teknologi, Diminta Bayar Royalti Sebesar Puluhan Triliun

Ruditya Yogi Wardana - Rabu, 26 Agustus 2020 | 09:40 WIB
Pengadilan Mannheim, Jerman sudah melaksanakan sidang terkai gugatan Nokia kepada Mercedes-Benz melalui prusahaan induknya, Daimler.
Reuters.com dan Motor1.com
Pengadilan Mannheim, Jerman sudah melaksanakan sidang terkai gugatan Nokia kepada Mercedes-Benz melalui prusahaan induknya, Daimler.

GridOto.com - Pengadilan Mannheim, Jerman telah menggelar sidang antara Nokia dan Mercedes-Benz melalui perusahaan induknya, Daimler terkait penyalahgunaan kekayaan intelektual, Selasa (25/08/2020).

Melansir dari Reuters.com, perusahaan telekomunikasi asal Finlandia ini menuduh adanya penggunaan paten teknologi mereka yang disematkan di sistem navigasi, swakemudi dan komunikasi pada mobil buatan anak perusahaan Daimler, Mercedes-Benz.

Kabarnya, Nokia memenangkan kasus ini dan meminta adanya royalti sebanyak 1,4 miliar Euro atau sekitar Rp 24,2 triliun kepada pabrikan mobil Jerman tersebut setiap tahunnya (kurs 1 Euro = Rp 17.330, 26 Agustus 2020).

Pihak pengadilan Mannheim mengatakan bahwa pihak tertuduh, yakni Mercedes-Benz dikatakan belum siap sepenuhnya untuk menyelesaikan masalah royalti yang diminta perusaaan asal Finlandia ini.

Baca Juga: Mercedes-Benz Pererat Kerja Samanya dengan CATL, Amankan Suplai, Pengembangan dan Produksi Baterai

Selain royalti, Nokia dikabarkan juga memiliki hak untuk melakukan pelarangan penjualan mobil Mercedes-Benz di pasar Jerman.

Namun, perusahaan Finlandia ini juga harus membayarkan uang sebanyak 7 miliar Euro atau Rp 121 triliun sebagai uang jaminan ganti rugi bagi pihak tertuduh.

Pihak Nokia mengungkapkan, pengadilan Mannheim sudah adil dalam menyelesaikan sidang kasus paten ini.

"Kami harap Daimler akan menerima keputusan tersebut dan mau membayarkan royalti atas kesepakatan lisensi kepada kami," ujar Presiden Nokia Technologies, Jenni Lukander.

Pihak Daimler menuturkan bahwa mereka masih tak menyangka atas keputusan dari pengadilan Mannheim dan akan mengajukan banding.

 

Editor : Hendra
Sumber : reuters.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa