Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mau Naik Bus Damri di Tengah Pandemi Covid-19? Sobat Perlu Ikuti Aturan-aturan Ini

Ruditya Yogi Wardana - Rabu, 1 Juli 2020 | 12:05 WIB
Ilustrasi armada bus Damri.
Dok. Damri
Ilustrasi armada bus Damri.

GridOto.com - Selama masa pandemi Covid-19 masih berlangsung, Perum Damri menetapkan sejumlah aturan wajib bagi para penumpangnya.

Adapun aturan-aturan tersebut sudah disesuaikan dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020.

"Damri mewajibkan dan meminta bagi calon pelanggan agar mematuhi ketentuan perjalanan Damri, sesuai dengan Surat Edara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020," ujar Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Damri, Nico R Saputra, Selasa (30/06/2020), dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Damri Berikan Fasilitas Antar Jemput Untuk Paramedis Pakai Armada Busnya

Berikut sejumlah aturan yang ditetapkan Perum Damri untuk para calon penumpang:

1. Penumpang diminta untuk mengunduh dan mengaktifkan aplikasi 'Peduli Lindungi' pada perangkat smartphone.

2. Penumpang diminta tiba lebih awal di pool keberangkatan bus.

3. Penumpang juga diminta membawa dan menunjukkan surat identitas diri, seperti KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.

Baca Juga: Sopir Truk Keluhkan Biaya Rapid Test Mahal, Begini Kata Kemenhub

4. Membawa dan menunjukkan surat PCR atau Rapid Test yang berlaku 14 hari. Apabila tidak ada fasilitas tersebut, bisa menggunakan keterangan bebas influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter di rumah sakit atau puskesmas.

5. Calon penumpang dipastikan sehat dan memiliki suhu di bawah 37,3 derajat.

6. Mengenakan masker sebelum perjalanan, saat di dalam bus hingga sampai ke tempat tujuan.

7. Menerapkan physical distancing minimal satu meter selama menunggu di Pool Damri maupun saat ada di dalam bus.

Baca Juga: Bus Tingkat Werkudara Kota Solo Sudah Mengaspal Lagi tapi Anak-anak Gak Boleh Naik? Ini Penjelasannya

8. Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

9. Penumpang diminta menghindari berbicara saat di dalam bus.

10 Penumpang diminta menjaga kebersihan selama berada di dalam bus.

11. Penumpang diminta mengikuti petunjuk dari petugas Damri.

Baca Juga: Mulai 1 Juli Bus Bisa Angkut Penumpang 70 Persen dari Kapasitas, Dirjen Perhubungan Darat Minta Tidak Ada Kenaikan Tarif

Nico menuturkan, peraturan tersebut bisa saja bertambah dengan beragam ketentuan daerah yang dilintasi armada bus Damri, seperti aturan SIKM di DKI Jakarta.

"Untuk persyaratan pelanggan dan kegiatan perasional Damri yang disebutkan di atas, tetap menyesuaikan dengan aturan yang diterbitkan oleh kepala daerah masing-masing," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Naik Damri Harus Bawa Hasil Rapid Test atau PCR"

Editor : Fendi
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa