Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bukan Cuma Motor, Pengendara Sepeda Melanggar Juga Kena Tilang Polisi

Hendra - Sabtu, 20 Juni 2020 | 07:45 WIB
Sepeda yang keluar jalurnya bakal kena denda
Angga Bhagya Nugraha/Wara Kota
Sepeda yang keluar jalurnya bakal kena denda

GridOto.com- Tilang atau Bukti Pelanggaran bukan cuma menjadi bagian dari kendaraan bermesin seperti motor atau mobil. 

Kini, pesepeda juga akan dikenakan tilang oleh petugas kepolisian jika melanggar.

Aturan ini dibuat pada jalur sepeda di sepanjang Kawasan Sudirman-Thamrin (Pop Up Bike Lane).

Saat ini, pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatur jam operasional jalur sepeda berdasarkan jam pada pagi hari dan sore hari.

Baca Juga: Kendaraan Masuk Jalur Sepeda Langsung Ditilang? Komunitas Mobil Ini Enggak Sependapat, Apa Alasannya?

Pelanggar yang keluar dari jalur sepeda bisa dikenai tilang.

"Jalur sepeda digelar pada pagi hari dan sore hari," kata Kombeds Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya.

Pengaturan jalur sepeda dibagi, pada Senin-Jumat pagi hari pukul 06.00-08.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-18.00 WIB.

Untuk Sabtu pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-19.00 WIB.

Sedangkan pada Minggu pagi harinya disesuaikan dengan car free day, sedangkan sore hari pada pukul 16.00-19.00 WIB.

Pada rentang waktu setelah jam operasional, jalanan akan dimaksimalkan untuk kendaraan roda dua dan roda empat.

"Nah, di sela-sela jam itu, maka cone-conenya kemudian dipinggirkan, terutama di hari kerja arus lalin masih cukup deras," tambahnya.

Dngan adanya pengaturan jam operasional jalur sepeda ini, diharapkan pengguna sepeda memanfaatkannya sehingga diharapkan pengguna sepeda tidak mengambil jalur di luar jalur sepeda.

"Karena pengamatan sampai 3 hari kemarin dan hari Minggu banyak pengendara sepeda tidak masuk kepada jalur sepeda tersebut tapi malah ambil jalur tengah nyelip-nyelip di antara kendaraan, tentu ini sangat berbahaya," katanya.

"Dan kalau pesepeda tersebut alami kecelakaan bukan di jalur sepeda, maka kita bisa saja memperhitungkan belum tentu ini penabraknya yang salah," kata Kombes Sambodo.

Karena menurutnya, bisa saja yang salah itu si pesepeda.

Tapi kalau dia bersepeda di jalurnya, itu bisa kita sampaikan yang salah buka pesepedanya.

"Ini mohon jadi perhatian komunitas sepeda supaya memanfaatkan komunitas jalur sepeda yang kita siapkan," bebernya.

Dirlantas menambahkan pengguna sepeda yang melanggar bakal ditilang.

Menurutnya sanksi tilang dilaksanakan setelah pihaknya melakukan sosialisasi terkait pengaturan jam operasional jalur sepeda.

Sambodo mengatakan, ketentuan bagi pelanggar sepeda yang tidak menggunakan jalur sepeda ini diatur dalam Pasal 229 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Itu ada ancaman pidananya. Dendanya itu Rp 100 ribu atau ancaman kurungan 15 hari," tandasnya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa