Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Masuk New Normal, Motor Boleh Bonceng Penumpang Lagi, Tapi Ini Syaratnya

Gayuh Satriyo Wibowo - Rabu, 10 Juni 2020 | 20:03 WIB
Ilustrasi motor boleh berboncengan pada masa new normal
Rianto Prasetyo / GridOto.com
Ilustrasi motor boleh berboncengan pada masa new normal

GridOto.com - Motor kini sudah mendapatkan restu dari Menteri Perhubungan (Menhub) untuk mengangkut penumpang di masa new normal.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Permenhub tersebut mulai berlaku sejak ditandatangani oleh Menhub Budi Karya Sumadi pada Senin (8/6).

Meski sudah mendapatkan izin bukan berarti tak ada syaratnya.

Baca Juga: Menteri Budi Karya Resmikan Permenhub Baru untuk Masa New Normal, Physical Distancing dan Pembatasan Kapasitas

Hal tersebut dijelaskan melalui Surat Edaran (SE) Menhub Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Seperti, motor dan perlengkapan yang hendak dan setelah digunakan wajib didisinfeksi.

Ilustrasi penyemprotan cairan disinfektan pada motor
Kompas/ Dok. Satpas SIM Daan Mogot
Ilustrasi penyemprotan cairan disinfektan pada motor

Masker dan sarung tangan juga wajib digunakan pengendara dan penumpang saat berkendara.

Selain itu, baik pengendara maupun penumpang wajib mengikuti protokol kesehatan.

Baca Juga: Satlantas Polres Sleman Buat Inovasi Baru, Bikin Pemohon SIM Enggak Perlu Berdesak-desakan Antre, Ini Caranya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa