Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Menteri Budi Karya Resmikan Permenhub Baru untuk Masa New Normal, Physical Distancing dan Pembatasan Kapasitas

Gayuh Satriyo Wibowo - Rabu, 10 Juni 2020 | 17:45 WIB
Ilustrasi berkendara menggunakan masker
Gayuh Satriyo Wibowo/GridOto.com
Ilustrasi berkendara menggunakan masker

GridOto.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan kebijakan baru terkait akan berlakunya new normal di Indonesia, Senin (8/6).

Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Melalui siaran resmi yang diakses dari Dephub.go.id, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan kebijakan ini mencakup aturan pengendalian transportasi pada masa new normal.

“Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju masyarakat Produktif dan Aman Covid-19," ujarnya di Jakarta, Selasa (9/6).

Baca Juga: Satlantas Polres Sleman Buat Inovasi Baru, Bikin Pemohon SIM Enggak Perlu Berdesak-desakan Antre, Ini Caranya

Menhub Budi Karya Sumadi
BKIP Kemenhub
Menhub Budi Karya Sumadi

Menurut Menhub Budi, aktivitas transportasi akan meningkat sejalan dengan dibukanya kembali kegiatan ekonomi.

Maka dari itu, keluarlah Permenhub 41/2020 untuk menyempurnakan aturan sebelumnya.

Ia juga menyebutkan, upaya pengendalian transportasi ini akan menitikberatkan aspek kesehatan.

“Kami berupaya untuk menyediakan transportasi agar masyarakat baik itu petugas transportasi maupun penumpang tetap bisa produktif namun tetap aman dari penularan Covid-19 sebagaimana arahan Presiden RI Joko Widodo,” katanya.

Baca Juga: New Normal Pariwisata, Simak Tarif Sewa Big Bus Hingga Microbus

Aturan ini tak hanya berlaku untuk transportasi darat seperti kendaraan pribadi baik mobil maupun motor serta angkutan umum seperti mobil penumpang dan bus, namun juga berlaku untuk transportasi laut dan udara.

Selain ini kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah tak terkecuali daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penumpang kendaraan pribadi dan angkutan umum serta operatornya wajib menerapkan protokol kesehatan.

Pembatasan jumlah penumpang dan penerapan physical distancing (jaga jarak) juga harus dilakukan mulai dari persiapan dan selama perjalanan hingga sampai di tempat tujuan.

“Terkait pembatasan jumlah penumpang pada sarana transportasi akan ditetapkan selanjutnya oleh Menteri Perhubungan melalui Surat Edaran dan tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian di kemudian hari,” ungkap Menhub.

Pedoman dan petunjuk teknis transportasi darat pada masa new normal tertuang pada SE Kemenhub Nomor 11/2020.

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : Dephub.go.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa