Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Kebumen Razia Puluhan Motor Berknalpot Brong, Kalau Nekat Melanggar Aturan Dipenjara Sebulan!

Ruditya Yogi Wardana - Sabtu, 30 Mei 2020 | 10:15 WIB
Puluhan motor berknalpot brong dirazia oleh personel Satlantas Polres Kebumen.
Tribunjateng.com / Istimewa
Puluhan motor berknalpot brong dirazia oleh personel Satlantas Polres Kebumen.

GridOto.com - Satlantas Polres Kebumen yang melakukan razia selama empat hari dari tanggal 25-29 Mei 2020, mengamankan puluhan motor berknalpot bukan standar pabrik alias brong.

Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, razia tersebut dilakukan secara Hunting System.

Maksudnya, saat anggota melaksanakan patroli dan mendapati ada kendaraan menggunakan knalpot brong, maka langsung ditindak.

"Selama empat hari, mulai dari tanggal 25 Mei sampai 29 Mei 2020 sudah 74 motor kami jaring," ujar AKBP Rudy, dikutip GridOto.com dari Tribunjateng.com.

Baca Juga: Banyak Yang Pakai Knalpot Brong Warga Salatiga Protes, Polisi Ciduk Penggunanya

"Puluhan motor itu menggunakan knalpot nonstandar pabrik. Ini merupakan aduan dari masyarakat yang resah dengan suara bising," lanjutnya.

AKBP Rudy menuturkan, pada saat dunia sedang menghadapi pandemi Covid-19, seharusnya masyarakat jangan mengambah kegaduhan dengan menggunakan kendaraan berknalpot nonstandar.

Selain bakal ditilang, mereka juga akan disuruh mengganti dengan knalpot standar yang bawaannya dari produsen motor.

Diharapkan sesama pengendara untuk saling membantu dan mengingatkan agar tak ada lagi kendaraan berknalpot nonpabrikan yang suara bisingnya bisa mengganggu masyarakat.

Sementara itu Kasat Lantas Polres Kebumen, AKP Muh Rikha Zulkarnain mengatakan, pihaknya akan terus menindak pengendara yang menggunakan motor berknalpot racing atau nonpabrikan di jalan umum.

Baca Juga: Polres Nganjuk Razia 6 Unit Motor Pakai Knalpot Brong di Malam Tahun Baru 2020, Begini Hukumannya Buat Pemilik

Penggunaan knalpot racing atau nonpabrikan hanya boleh digunakan di sirkuit balap.

Para pelanggar bisa dijerat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 tentang Lalu Lintas dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 1 bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Naik Motor Berknalpot Brong Tak Standar Pabrik di Kebumen Bisa Dipenjara 1 Bulan

Editor : Fendi
Sumber : Tribunjateng.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa